Senin, 23 Mei 2016

Hukum Menjual Daging Babi Kepada Non Muslim








Permasalahan ini mulai sering ditanyakan, “Apakah boleh
seorang muslim menjual daging babi kepada non muslim?” Sebagaimana yang kita
ketahui bersama, bahwa daging babi adalah haram untuk dimakan dengan
kesepakatan para ulama. Lantas bagaimana dengan menjual dagingnya? Terlebih
hanya menjualnya kepada non muslim saja?







Perlu diketahui, bahwa islam telah menjelaskan hukum hal
ini baik dalam Al-Quran maupun dalam hadits-hadits Rasulullah shallallahu
alaihi wa sallam. Maka jual daging babi sudah diharamkan secara mutlak oleh
islam baik kepada muslim maupun non muslim. Karena yang diharamkan adalah jual
belinya bukan kepada siapa daging itu dijual.  






Mari kita urai:





Pertama: Jika Allah mengharamkan sesuatu maka
Allah juga mengharamkan jual belinya.





- Daging babi sudah diharamkan di dalam Al-Quran dalam
surat Al-An’am. Maka jual belinyapun diharamkan:





قُلْ لَا أَجِدُ فِي مَا أُوحِيَ إِلَيَّ
مُحَرَّمًا عَلَى طَاعِمٍ يَطْعَمُهُ إِلَّا أَنْ يَكُونَ مَيْتَةً أَوْ دَمًا مَسْفُوحًا
أَوْ لَحْمَ خِنْزِيرٍ فَإِنَّهُ رِجْسٌ أَوْ فِسْقًا





“Katakanlah:
"Tidaklah aku mendapati dalam wahyu yang diwahyukan kepadaku, sesuatu yang
diharamkan bagi orang yang hendak memakannya, kecuali kalau makanan itu
bangkai, atau darah yang mengalir atau daging babi. Maka sesungguhnya dia
adalah najis dan keji” (QS. Al-An’am 145)





- Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda:





إِنَّ اللهَ عَزَّ وَجَلَّ إِذَا حَرَّمَ
أَكْلَ شَيْءٍ، حَرَّمَ ثَمَنَهُ





“Sesungguhnya Allah azza wa jalla jika mengharamkan sesuatu
untuk dimakan, maka Allah juga mengharamkan harganya” (HR. Ahmad dan
dishahihkan oleh Al-Arna’uth)





Dapat kita petik faidah besar dari hadits ini bahwa Allah
mengharamkan babi, maka Allah juga mengharamkan harganya untuk diperjual
belikan.





Kedua: Rasulullah secara tegas mengharamkan jual
beli daging babi.





Beliau shallallahu alaihi wa sallam bersabda sebagaimana
yang diriwayatkan oleh Jabir bin Abdillah:





إِنَّ اللَّهَ وَرَسُولَهُ حَرَّمَ بَيْعَ
الخَمْرِ، وَالمَيْتَةِ وَالخِنْزِيرِ وَالأَصْنَامِ





“Sesungguhnya
Allah dan RasulNya mengharamkan jual beli khamr (miras), bangkai, babi, dan
patung” (HR. Bukhari Muslim)





Dari sabda
Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam di atas, maka sudah sangat jelas bagi
kita tentang hukum permasalahan ini. Sehingga kita dapat beranjak kepada point
berikutnya.





Ketiga: Bahwa seorang muslim dilarang oleh Allah dan
RasulNya untuk memperjual belikan daging babi secara mutlak. Dan bahkan sudah
dinukilkan ijma’ akan keharaman ini oleh para ulama di antaranya adalah Imam
Nawawi rahimahullah ta’ala.





Imam Nawawi
rahimahullah berkata:





وَأَمَّا الْمَيْتَةُ وَالْخَمْرُ وَالْخِنْزِيرُ
فَأَجْمَعَ الْمُسْلِمُونَ عَلَى تَحْرِيمِ بَيْعِ كُلِّ وَاحِدٍ مِنْهَا





“Dan adapun
bangkai, khamr, dan babi, maka kaum muslimin telah sepakat atas keharaman
menjual salah satu barang dari barang-barang yang telah disebutkan” (Syarh
Shahih Muslim 11/8)





Karena jual beli
babi diharamkan secara mutlak, maka tidak ada pengecualian dalam masalah ini.
Maka jual beli daging babi kepada muslim maupun non muslim sama-sama memiliki
hukum yang sama, yakni diharamkan.





Semoga yang
sedikit ini bermanfaat, wa shallallahu alaa nabiyyinaa Muhammad. 






Artikel
alamiry.net (Kajian Al Amiry)


Anda diperkenankan untuk menyebarkan, re-publikasi, copy-paste atau mencetak artikel yang ada di alamiry.net dengan menyertakan alamiry.net sebagai sumber artikel.







Ikuti status kami dengan menekan tombol like pada halaman FB Muhammad Abdurrahman Al Amiry , dan tombol follow pada akun Twitter @abdr_alamiry 


Share on Facebook
Share on Twitter
Share on Google+
Tags :

Related : Hukum Menjual Daging Babi Kepada Non Muslim

0 komentar:

Posting Komentar