Rabu, 20 Mei 2015

Hukum Menguburkan Hewan Yang Sudah Mati













Apakah disyari’atkan untuk menguburkan hewan yang sudah mati? Ataukah cukup
dibuang jauh-jauh saja? Adakah islam memerintahkan untuk menguburkan hewan yang
sudah mati?





Maka jawabannya tidak ada perintah baik dari Al-Quran maupun Hadits
Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam yang memerintahkan untuk memnguburkan
hewan yang sudah mati.





Maka jika menguburkannya dapat menghilangkan bau bangkai yang akan
menyebar, maka disyari’atkan bagi kita untuk menguburkannya. Begitu pula, boleh
bagi kita untuk membuangnya jauh-jauh dari perumahan manusia tanpa
menguburkannnya, sehingga orang-orang tidak akan ada yang terganggu dengan bau
bangkai tersebut.





Sehingga yang menjadi patokan adalah  bagaimana agar manusia tidak ada yang
terganggu dengan bau bangkai yang menyebar, baik itu dengan membuangnya
jauh-jauh atau cukup dengan menguburkannya saja. Karena tidak ada nash baik
dari Al-Qur’an maupun Hadits mengenai masalah ini.





Lajnah da’imah yang dipimpin oleh syaikh Bin Baaz rahimahullah pernah
dimintai fatwa dalam masalah hal ini.








Pertanyaan:





أود أن أسألكم عن
الهوام، مثل الحية والداب، وغيرها من الهوام، إذا قدرني الله عليها وقتلتها، هل أقوم
بدفنها، أو أتركها مكشوفة على الأرض؟ علما أننا لم نتركها ولا زلنا نقوم بدفنها، ولا
نعلم هو خطأ أم صح. أفتونا جزاكم الله خيرا وعظم لكم الأجر والثواب






“Aku ingin bertanya mengenai hewan seperti ular dan hewan melata atau
selainnya dari hewan-hewan yang ada. Jika Allah takdirkan aku membunuh hewan
tersebut apakah aku harus menguburkannya atau boleh bagiku untuk membiarkannya
saja diatas bumi? Akan tetapi aku tidak membiarkannya saja ketika membunuhnya
dan aku menguburkannya. Dan aku tidak mengetahui apakah perbuatan aku ini salah
atau benar. Maka berilah fatwa kepada kami Jazakumullah khairan dan semoga
Allah memperbesar ganjaran dan pahala untukmu”.





Jawab:






الأمر في ذلك واسع؛
لأنه لم يرد في الشرع نص يدل على مشروعية دفنها، ولا على النهي عن ذلك، والأولى دفنها
لئلا يتأذى بها أحد وبالله التوفيق وصلى الله على نبينا محمد وآله وصحبه وسلم





“Perkaranya adalah perkara yang luas (boleh kamu melakukan
keduanya), karena tidak ada nash yang mensyari’atkan untuk menguburkan hewan
yang sudah mati dan tidak ada yang melarangnya. Akan tetapi yang lebih utama
bagimu adalah menguburkannya agar tidak ada satu orang pun yang terganggu
darinya. Wabillahit taufiiq. Wa shallallahu alaa nabiyyinaa Muhammad wa
shahbihi wa sallam” (Fatawa Al-Lajnah Ad-Daimah 8/444-445)





Sehingga boleh bagi kita membuangnya jauh-jauh atau cukup menguburkannya
saja.





Bahkan Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam pernah melewati kambing yang
sudah mati namun beliau tidak memerintahkan para sahabatnya untuk
menguburkannya. Bahkan sebaliknya, Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam
memerintahkan para sahabatnya untuk mengambil manfaat dari kambing tersebut.





Ibnu Abbas radhiyallahu anhu berkata:





تُصُدِّقَ عَلَى مَوْلَاةٍ
لِمَيْمُونَةَ بِشَاةٍ فَمَاتَتْ فَمَرَّ بِهَا رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ
وَسَلَّمَ فَقَالَ: «هَلَّا أَخَذْتُمْ إِهَابَهَا فَدَبَغْتُمُوهُ فَانْتَفَعْتُمْ
بِهِ؟» فَقَالُوا: إِنَّهَا مَيْتَةٌ فَقَالَ: «إِنَّمَا حَرُمَ أَكْلُهَا
»





“Seorang budak milik Maimunah, disedekahkan kepadanya seekor kambing
kemudian kambing tersebut mati. Kemudian Rasulullah shallallahu alaihi wa
sallam melewatinya dan berkata kepada para sahabatnya: Tidakkah kalian
mengambil hewan yang sudah mati ini dan kemudian kalian samak sehingga kalian
mengambil manfaatnya? Maka para sahabat berkata: Sesungguhnya dia sudah menjadi
bangkai. Maka Rasulullah bersabda: Sesungguhnya yang diharamkan adalah
memakannya” (HR. Muslim)





Dalam hadits diatas, Rasulullah tidak memerintahkan untuk menguburkan hewan
yang sudah mati, bahkan beliau menganjurkan untuk mengambil manfaatnya.





Comtoh: Kita memelihara burung, kemudian tiba-tiba burung tersebut mati,
maka boleh bagi kita untuk tidak menguburkannya dan kita hanya mengambil
manfaatnya saja, semisal kita berikan burung tersebut yang sudah mati kepada
seeokor kucing untuk dimakan dengan syarat kita mengetahui bahwa daging
tersebut masih bagus untuk dimakan oleh hewan lainnya.







Berbeda dengan manusia, maka jika manusia telah wafat maka harus segera kita
kuburkan dan itulah cara memuliakannya.








Maka ini yang dapat kami paparkan, semoga bermafaat. Wa shallallahu alaa
nabiyyinaa Muhammad.












Artikelalamiry.net (Kajian Al Amiry)

Anda diperkenankan untuk menyebarkan, re-publikasi, copy-paste atau mencetak artikel yang ada di alamiry.net dengan menyertakan alamiry.net sebagai sumber artikel.



Ikuti status kami dengan menekan tombol follow pada akun FB Muhammad Abdurrahman Al Amiry , dan tombol follow pada akun Twitter @ma_alamiry

Share on Facebook
Share on Twitter
Share on Google+
Tags :

Related : Hukum Menguburkan Hewan Yang Sudah Mati

0 komentar:

Posting Komentar