Rabu, 16 Maret 2016

Hukum Membunyikan Jari-Jari Tangan Ketika Shalat







Membunyikan jari-jari tangan ketika shalat dilarang
karena dia termasuk perbuatan sia-sia yang mengganggu kekhusyuan dirinya
sendiri dan orang lain. Ibnu Abbas radhiyallahu anhu pernah melarang syu’bah
dari melakukan hal yang demikian.





Syu’bah berkata:





صَلَّيْتُ إِلَى جَنْبِ ابْنِ عَبَّاسٍ
فَفَقَعْتُ أَصَابِعِي، فَلَمَّا قُضِيَتِ الصَّلَاةُ قَالَ: لَا أُمَّ لَكَ،
تُقَعْقِعُ أَصَابِعَكَ وَأَنْتَ فِي الصَّلَاةِ





“Aku pernah shalat disamping Ibnu Abbas, maka aku
membunyikan jari-jari tanganku. Setelah shalat selesai, Ibnu Abbas berkata:
“Celaka engkau, engkau membunyikan jari-jarimu sedangkan engkau sedang
shalat?!” (HR. Ibnu Abi Syaibah dan dihasankan oleh Al-Albani)





Dan diriwayatkan dari Rasulullah shallallahu alaihi wa
sallam:





لَا تُفَقِّعْ أَصَابِعَكَ وَأَنْتَ
فِي الصَّلَاةِ





“Janganlah kamu
membunyikan jari-jarimu sedangkan engkau sedang shalat” (HR. Ibnu Majah dengan
sanad yang lemah)






Namun larangan ini tidak sampai kepada derajat haram,
namun makruh. Disebutkan dalam Kasyfu Al-Qana’:





وَ تُكْرَهُ فَرْقَعَةُ أَصَابِعُهُ لِمَا
رَوَى الْحَارِثُ عَنْ عَلِيٍّ قَالَ لَا تُقَعْقِعُ أَصَابِعَكَ وَأَنْتَ فِي الصَّلَاةِ
رَوَاهُ ابْن مَاجَهْ





“Dan dimakruhkan membunyikan jari-jari tangannya karena
telah diriwayatkan oleh Al-Harits dari Ali, beliau berkata: “Janganlah kami
membunyikan jari-jarimu sedangkan engkau sedang melakukan shalat”. Diriwayatkan
oleh Ibnu Majah”. (Kasyfu Al-Qana’ 1/372)





Dan syaikh Ibnu Utsaimin rahimahullah juga berkata dalam
Asy-Syarhu Al-Mumti’:





ويُكره فرقعة أصابعه، أي: غمزها حتى تفرقع
ويكون لها صوت، لأن ذلك مِن العبث، وفيه أيضاً تشويش على مَنْ كان حوله إذا كان يُصلِّي
في جماعة





“Dan dimakruhkan membuyikan jari-jari tangan ketika
shalat, yakni: dengan menekannya sampai dia mengeluarkan suara. Karena hal
tersebut bagian dari perbuatan sia-sia. Dan perbuatan itu mengganggu orang yang
di sekitarnya jika dia shalat berjama’ah” (Asy-Syarhu Al-Mumti’ 3/234)





Membunyikan jari-jari tangan jika sesekali maka dia tidak
membatalkan shalat namun tetap hukumnya adalah makruh. Namun jika sering
dilakukan dengan menggerak-gerakkannya selalu, maka dia bisa membatalkan
shalat.





Syaikh Ibnu Utsaimin rahimahullah berkata:





فرقعة الأصابع لا تبطل الصلاة، ولكن فرقعة
الأصابع من العبث، وإذا كان ذلك في صلاة الجماعة أوجب التشويش على من يسمع فرقعتها
فيكون ذلك أشد ضرراً مما لو لم يكن حوله أحد





“Membunyikan jari-jari tidak membatalkan shalat. Akan
tetapi membunyikannya termasuk perbuatan yang sia-sia. Jika dilakukan dalam
shalat berjamaah maka dia mengganggu orang yang mendengar bunyian tersebut maka
dia lebih berbahaya dari pada dia membunyikannya sedangkan tidak ada orang yang
di sekitarnya” (Majmu’ Fatawa Ibn Utsaimin 13/305)





Dan disebutkan dalam Mathalib Uli An-Nuha Fii Syarhi
Ghaayati  Al-Muntaha:





وَ يُكْرَهُ أَيْضًا فَرْقَعَةُ أَصَابِعً،
وَتَشْبِيكُهَا وَتَبْطُلُ الصَّلَاةُ إنْ كَثُرَ فِعْلُ ذَلِكَ فِيهَا





“Dan juga dimakruhkan membunyikan jari-jari tangan dan
menyila-nyilanya. Dan shalat akan batal jika sering melakukannya” (Mathalib Uli
An-Nuha 1/477)





Jadi, membunyikan jari-jari tangan hukumnya makruh namun
tidak membatalkan shalat jika tidak sering melakukannya. Namun, jika sering
melakukannya, shalat bisa jadi akan batal karena perbuatan sia-sia tersebut.





Allahu a’lam, wa shallallahu alaa nabiyyinaa Muhammad.






Artikel
alamiry.net (Kajian Al Amiry)


Anda diperkenankan untuk menyebarkan, re-publikasi, copy-paste atau mencetak artikel yang ada di alamiry.net dengan menyertakan alamiry.net sebagai sumber artikel.



Ikuti status kami dengan menekan tombol like pada halaman FB Muhammad Abdurrahman Al Amiry , dan tombol follow pada akun Twitter @abdr_alamiry

Share on Facebook
Share on Twitter
Share on Google+
Tags :

Related : Hukum Membunyikan Jari-Jari Tangan Ketika Shalat

0 komentar:

Posting Komentar