Kamis, 12 November 2015

Apakah Sah Shalat Di Belakang Orang Yang Sering Maksiat ?







Pertanyaan: “Assalamualaikum ustadz. Ana mau tanya,
bagaimana hukumnya ana shalat diimami oleh seorang yang masih melakukan maksiat
dan perbuatan maksiatnya itu ana ketahui dengan jelas. Mohon penjelasannya
ustadz”. (Dari Abu Khansa Kireina An-Nazwa)





Jawaban:





Wa’alaikumussalam Warahmatullah.. Pertanyaan ini akan
kita jawab dan ulas dengan 2 point:





1- Apakah sah shalat di belakang orang fasik? Jika
pertanyaannya seperti ini, maka shalatnya adalah sah dan tidak perlu diulangi
kembali.





Dahulu Ibnu Umar radhiyallahu anhuma pernah shalat di
belakang Hajjaj bin Yusuf. Sedangkan Hajjaj bin Yusuf termasuk orang yang
paling fasik.





Diriwayatkan dari Salim bin Abdillah rahimahullah:





أَنَّ عَبْدَ اللَّهِ بْنَ عُمَرَ، جَاءَ
إِلَى الْحَجَّاجِ بْنِ يُوسُفَ يَوْمَ عَرَفَةَ حِينَ زَالَتِ الشَّمْسُ وَأَنَا مَعَهُ،
فَقَالَ: «الرَّوَاحَ إِنْ كُنْتَ تُرِيدُ السُّنَّةَ» ، فَقَالَ: هَذِهِ السَّاعَةَ
قَالَ: «نَعَمْ» ، قَالَ سَالِمٌ: فَقُلْتُ لِلْحَجَّاجِ: " إِنْ كُنْتَ تُرِيدُ
أَنْ تُصِيبَ الْيَوْمَ السُّنَّةَ فَأَقْصِرِ الْخُطْبَةَ، وَعَجِّلِ الصَّلَاةَ،
فَقَالَ عَبْدُ اللَّهِ بْنُ عُمَرَ: صَدَقَ





“Bahwasanya Abdullah bin Umar mendatangi Hajjaj bin Yusuf pada
hari ‘Arafah ketika matahari telah tergelincir dan aku bersamanya. Maka Ibnu
Umar berkata: “Berjalanlah jika kamu ingin melakukan sunnah”. Maka Hajjaj
berkata: “Sekarang?”. Ibnu Umar berkata: “Iya”. Maka Salim berkata: “Maka aku
katakan kepada Hajjaj: Jika kamu ingin mendapatkan sunnah pada hari ini, maka
pendekkanlah khutbah dan segerkanlah shalat. Maka Ibnu Umar berkata: “Dia benar”.
(HR. Nasa’i dan dishahihkan oleh Al-Albani)






Imam An-Nawawi rahimahullah berkata:





وأما صلاة بن عُمَرَ خَلْفَ الْحَجَّاجِ
بْنِ يُوسُفَ فَثَابِتَةٌ فِي صحيح البخاري وغيره وفى الصَّحِيحِ أَحَادِيثُ كَثِيرَةٌ
تَدُلُّ عَلَى صِحَّةِ الصَّلَاةِ وَرَاءَ الْفُسَّاقِ وَالْأَئِمَّةِ الْجَائِرِينَ:
قَالَ أَصْحَابُنَا الصَّلَاةُ وَرَاءَ الْفَاسِقِ صَحِيحَةٌ لَيْسَتْ مُحَرَّمَةً
لَكِنَّهَا مَكْرُوهَةٌ وكذا تكره وراءه الْمُبْتَدِعِ الَّذِي لَا يَكْفُرُ بِبِدْعَتِهِ
وَتَصِحُّ فَإِنْ كَفَرَ بِبِدْعَتِهِ فَقَدْ قَدَّمْنَا أَنَّهُ لَا تَصِحُّ الصَّلَاةُ
وَرَاءَهُ كَسَائِرِ الْكُفَّارِ وَنَصَّ الشَّافِعِيُّ فِي الْمُخْتَصَرِ عَلَى كَرَاهَةِ
الصَّلَاةِ خَلْفَ الْفَاسِقِ وَالْمُبْتَدِعِ فَإِنْ فَعَلَهَا صَحَّتْ





“Dan adapun shalatnya Ibnu Umar di belakang Hajjaj bin
Yusuf maka telah tetap di dalam shahih Bukhari dan selainnya dan dalam
As-Shahih ada banyak hadits yang menunjukkan akan sahnya shalat di belakang
orang fasik dan para imam yang dzalim. Para sahabat kami (para ulama dari
kalangan syafiiyyah) menyatakan bahwasanya shalat di belakang orang fasik
adalah sah dan bukanlah haram. Akan tetapi hukumnya adalah makruh. Begitu pula dimakruhkan
melakukan shalat dibelakang orang ahli bid’ah yang bid’ahnya tidak
mengeluarkannya dari islam dan shalatnya sah. Dan jika imam ini adalah kafir
karena sebab bid’ahnya maka telah kita bahas bahwasanya tidak sah shalat di
belakang seluruh orang kafir. Dan Imam Syafi’i telah menashkan dalam
Al-Mukhtashar akan makruhnya shalat di belakang orang fasik dan ahli bid’ah,
namun jika dia melakukannya maka shalatnya sah” (Al-Majmu’ 4/253)





Sehingga kita dapat simpulkan, bahwasanya shalat di
belakang orang fasik adalah makruh walaupun shalatnya adalah sah dan tidak
perlu untuk diulangi.





2- Ketika kita tahu bahwasanya hukumnya adalah makruh
walau dia adalah sah, maka jika ada imam lain yang lebih baik dan bagus agama dan
akhlaknya serta bacaan Al-Qurannya benar, maka kita harus shalat di
belakangnya.





Mungkin yang sedikit ini bermanfaat. Wa shallallahu alaa
Nabiyinaa Muhammad.










-----


Ingin pahala jariyah yang terus mengalir? Mari bergabung untuk menyebarkan dakwah sunnah dan dan islam yang murni bersama Kajian Al-Amiry. Kirim donasi anda ke salah satu rekening di bawah ini:



- Bank BCA No Rek 3000573069 a/n: Muhammad Abdurrahman


- Bank BNI No Rek 0360066890 a/n: Muhammad Abdurrahman





Donasi yang  diberikan akan digunakan untuk kelancaran dakwah kita bersama. Dan dukungan anda insya Allah akan semakin memperkuat dakwah sunnah di atas bumi Allah.





Nb: Mohon lakukan konfirmasi ke email: webkajianalamiry@gmail.com atau ke nomor 082282012864 jika bapak/ibu telah mengirimkan donasi.



Share on Facebook
Share on Twitter
Share on Google+
Tags :

Related : Apakah Sah Shalat Di Belakang Orang Yang Sering Maksiat ?

0 komentar:

Posting Komentar