Kamis, 03 September 2015

Hadits Perempuan Shalat Di Rumah Dhaif ?







Pertanyaan: “Semoga
Allah memuliakan ustadz. Ana ingin bertanya tentang kelompok pengajian yang
berfatwa bahwa hadits tentang waanita shalat di rumah itu adalah hadits dhoif.
Benarkah demikian ustadz? Mohon penjelasan dalil yang rinci yang membantah
fatwa mereka. Jazakallah khairan.



(Abu Zaid, anggota grup whatsapp Tanya & Jawab Kajian Al Amiry)





Jawaban:





Semoga Allah memberkahi bapak, Wanita boleh
untuk shalat di masjid, namun yang lebih utama adalah agar seorang wanita
shalat di rumahnya.






Dan hal
tersebut secara langsung dinyatakan oleh Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam
dalam haditsnya dan derajat haditsnya adalah shahih.



Mari kita simak riwayat hadits berkenaan dengan ini:





1- Riwayat
yang pertama:



حَدَّثَنَا عُثْمَانُ بْنُ أَبِي شَيْبَةَ، حَدَّثَنَا يَزِيدُ
بْنُ هَارُونَ، أَخْبَرَنَا الْعَوَّامُ بْنُ حَوْشَبٍ، حَدَّثَنِي حَبِيبُ بْنُ أَبِي
ثَابِتٍ، عَنِ ابْنِ عُمَرَ، قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ:
«لَا تَمْنَعُوا نِسَاءَكُمُ الْمَسَاجِدَ، وَبُيُوتُهُنَّ خَيْرٌ لَهُنَّ





“Telah
menceritakan kepada kami Utsman bin Abi Syaibah, telah menceritakan kepada kami
Yazid bin Harun, telah mengabarkan kepada kami Al-Awwam bin Hausyab, telah
menceritakan kepada kami Habib bin Abi Tsabit, dari Ibnu Umar, beliau berkata:
Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda: “Janganlah kamu melarang para wanita untuk berangkat ke
masjid. Akan tetapi rumah para wanita lebih baik untuk diri mereka”
(HR.
Abu Daud)





Derajat
Hadits:





Hadits ini
adalah hadits “shahih” yang sangat agung. Dan
para perawinya adalah para perawi tsiqaat.





Para
perawi hadits:





1- Utsman bin
Abi Syaibah: Abu Al-Hasan Utsman bin Muhammad bin Ibrahim bin Utsman bin
Khawasti. Wafat pada tahun 239 H. Al-Baihaqi mengatakan: “Hujjah”. Abu Hatim
Ar-Razi mengatakan: “Shaduq”. Ahmad bin Hanbal mengatakan: “Aku tidak
mengetahui dari dirinya kecuali kebaikan”. Ibnu Hajar mengatakan: “Tsiqah
hafidz, memiliki wahm”. Yahya bin Ma’in mengatakan: "Tsiqah".





Sehingga Utman
bin Abi Syaibah adalah perawi tsiqah, maka diterima riwayatnya





2- Yazid bin
Harun: Yazid bin Harun bin Zadzi bin Tsabit Al-Washiti. Wafat pada tahun 206 H.





Ibnu Abi
Syaitha berkata tentangnya: “Aku tidak pernah melihat orang yang lebih kuat
hapalannya dari pada dia”. Abu Hatim Ar-Razi mengatakan:” Tsiqah Imam Shaduq”.
Al-Hakim mengatakan: “Tsabt”. Ahmad bin Hambal mengatakan: “Hafidz Mutqin Li
Al-Hadits”. Ibnu Hajar Al-Asqalani mengatakan: “Tsiqah Mutqin”.  Ali bin Al-Madini mengatakan: “Termasuk
orang-orang yang tsiqah”. Yahya bin Ma’in berkata: “Tsiqah”





Sehingga Yahya
bin Harun adalah seorang tsiqah mutqin, maka diterima riwayatnya.





3- Awwam bin
Hausyab: Awwam bin Hausyab bin Yazid bin Ruwaim bin Abdillah bin Sa’d bin
Murrah bin Dzhul bin Syaiban bin Tsa’labah Asy-Syaibani.  Wafat pada tahun 148 H.





Abu Zur’ah
Ar-Razi berkata tentangnya: “Tsiqah”. 
Ahmad bin Hambal berkata: “Taiqah Tsiqah”. Ibnu Hajar Al-Asqalani
berkata: “Tsiqah Tsabt Fadhil”. Yahya bin Ma’in: “Tsiqah”.





Sehingga Awwam
bin Hausyab adalah perawi tsiqah tsabt, maka diterima riwayatnya.





4- Habib bin
Abi Tsabit: Habib bin Qais bin Dinar. Seorang perawi yang tsiqah dan faqih.





Al-Baihaqi
berkata tentangnya: “Termasuk para perawi yang tsiqah akan tetapi terkadang
melakukan tadlis”. Abu Hatim Ar-Razi berkata: “Shaduuq Tsiqah”. Ibnu Hajar
Al-Asqalani mengatakan: “Tsiqah Faqih yang mulia. Akan tetapi sering melakukan
tadlis dan irsal”. Adz-Dzahabi mengatakan: “Tsiqah Mujatahid Faqih”. Yahya bin
Ma’in mengatakan: “Tsiqah Hujjah”.





Sehingga Habib
bin Abi Tsabit adalah perawi tsiqah faqih, maka diterima riwayatnya.





5- Ibnu Umar: Abdullah
bin Umar bin Al-Khattab adalah sahabat nabi yang Mulia. Radhiyallahu anhu,
semoga Allah meridhai beliau.





Kesimpulan:





Maka para
perawi hadits ini adalah para perawi tsiqah. Dan haditsnya adalah hadits
shahih, bukan dhaif sebagaimana yang disangka oleh sebagian kelompok yang telah
disebutkan oleh penanya yang mulia.





Maka dari
hadits ini, dapat diambil sebuah faidah, bahwasanya wanita boleh untuk shalat
di masjid namun yang lebih utama bagi mereka adalah shalat di rumah mereka.





2- Riwayat
yang kedua:





حَدَّثَنَا هَارُونُ،
حَدَّثَنَا عَبْدُ اللهِ بْنُ وَهْبٍ، قَالَ: حَدَّثَنِي دَاوُدُ بْنُ قَيْسٍ، عَنْ
عَبْدِ اللهِ بْنِ سُوَيْدٍ الْأَنْصَارِيِّ، عَنْ عَمَّتِهِ أُمِّ حُمَيْدٍ امْرَأَةِ
أَبِي حُمَيْدٍ السَّاعِدِيِّ، أَنَّهَا جَاءَتِ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ
وَسَلَّمَ فَقَالَتْ: يَا رَسُولَ اللهِ، إِنِّي أُحِبُّ الصَّلَاةَ مَعَكَ، قَالَ:
" قَدْ عَلِمْتُ أَنَّكِ تُحِبِّينَ الصَّلَاةَ مَعِي، وَصَلَاتُكِ فِي بَيْتِكِ
خَيْرٌ لَكِ مِنْ صَلَاتِكِ فِي حُجْرَتِكِ، وَصَلَاتُكِ فِي حُجْرَتِكِ خَيْرٌ مِنْ
صَلَاتِكِ فِي دَارِكِ، وَصَلَاتُكِ فِي دَارِكِ خَيْرٌ لَكِ مِنْ صَلَاتِكِ فِي مَسْجِدِ
قَوْمِكِ، وَصَلَاتُكِ فِي مَسْجِدِ قَوْمِكِ خَيْرٌ لَكِ مِنْ صَلَاتِكِ فِي مَسْجِدِي
"، قَالَ: فَأَمَرَتْ فَبُنِيَ لَهَا مَسْجِدٌ فِي أَقْصَى شَيْءٍ مِنْ بَيْتِهَا
وَأَظْلَمِهِ، فَكَانَتْ تُصَلِّي فِيهِ حَتَّى لَقِيَتِ اللهَ عَزَّ وَجَلَّ





“Telah
menceritakan kepda kami Harun, telah menceritakan kepada kami Abdullah bin Wah,
dia berkata: Telah menceritakan kepadaku Daud bin Qais, dari Abdullah bin
Suwaid Al-Anshari, dari bibinya Ummu Humaid istri Abu Humaid As-Sai’idi,
bahwasanya dia mendatangi nabi shallallahu alaihi wa sallam dan berkata: “Wahai Rasulullah, sesungguhnya aku suka untuk shalat
bersamamu
. Maka nabi bersabda: “Aku sudah
mengetahui bahwasanya kami suka untuk shalat bersamaku. Tapi shalatmu di
rumahmu itu lebih baik dari pada shalatmu di serambimu, dan shalatmu di
serambimu lebih baik dari shalat shalatmu di bale rumahmu, shalatmu di bale
rumahmu lebih baik dari shalatmu di masjid kampungmu, dan shalatmu di masjid
kampungmu lebih baik dari shalatmu di masjidku”. Maka dia (Ummu Humaid)
memerintahkan untuk dibangun sebuah tempat shalat di paling ujung di rumahnya
dan paling gelapnya, maka dibangunlah tempat shalat tersebut. Maka dia selalu
shalat di tempat tersebut sampai berjumpa dengan Allah azza wa jalla (wafat)

HR. Ahmad





Derajat
hadits:





Hadits ini
adalah hadits shahih dan seluruh perawinya adalah tsiqah. Dan Ibnu Khuzaimah
dan Ibnu Hibban menshahihkan hadits ini.





Para
perawi hadits:





1- Harun bin
Ma’ruf Al-Marwazi, wafat tahun 231 H, adalah seorang yang tsiqah.





Abu Hatim
Ar-Razi, Abu Zur’ah Ar-Razi, Ibnu Hajar Al-Asqalani, Yahya bin Ma’in berkata
tentangnya: “Tsiqah”. Adz-Dzahabi mengataka: “Tsiqah Khair”.





2- Abdullah
bin Wahb Al-Qurasy, wafat tahun 197 H.





Ibnu Abi Hatim
Ar-Razi mengatakan tentangnya: “Shalih Al-Hadits Shaduq”. Ibnu Hajar
Al-Asqalani mengatakan: “Tsiqah Hafidz Abid Faqiih”. Adh-Dharuqutni mengatakan:
“Tsiqah”. Yahya bin Ma’in mengatakan: “Aku berharap dia adalah orang yang
shaduq”





3- Daud bin
Qaisy Al-Qurasy, adalah perawi yang tsiqah.





Abu Hatim
Ar-Razi, Abu Zur’ah Ar-Razi, Ahmad bin Hanbal, An-Nasa’i mengatakan tentangnya:
“Tsiqah”.





4- Abdullah
bin Suwaid Al-Anshari adalah seorang shabat nabi shallallahu alaihi wa sallam
dan ini dinyatakan oleh Ibnu Abi Hatim Ar-Razi, Ibnu Hajar Al-Asqalani, dan
Imam Bukhari.





5- Ummu Humaid
As-Saidiyyah adalah seorang wanita dari sahabat nabi shallallahu alaihi wa
sallam.





Kesimpulan:





Sehingga yang
lebih utama bagi seorang wanita adalah shalat di rumahnya walaupun para wanita
juga boleh untuk shalat di masjid.





Semoga yang
sedikit ini bermanfaat, wa shallallahu alaa nabiyyinaa Muhammad. 










-----


Ingin pahala jariyah yang terus mengalir? Mari bergabung untuk menyebarkan dakwah sunnah dan dan islam yang murni bersama Kajian Al-Amiry. Kirim donasi anda ke salah satu rekening di bawah ini:



- Bank BCA No Rek 3000573069 a/n: Muhammad Abdurrahman


- Bank BNI No Rek 0360066890 a/n: Muhammad Abdurrahman





Donasi yang  diberikan akan digunakan untuk kelancaran dakwah kita bersama. Dan dukungan anda insya Allah akan semakin memperkuat dakwah sunnah di atas bumi Allah.





Nb: Mohon lakukan konfirmasi ke email: webkajianalamiry@gmail.com atau ke nomor 082282012864 jika bapak/ibu telah mengirimkan donasi.



Share on Facebook
Share on Twitter
Share on Google+
Tags :

Related : Hadits Perempuan Shalat Di Rumah Dhaif ?

0 komentar:

Posting Komentar