Selasa, 23 Juni 2015

Aturan Kaffarah Dan Taubat Karena Berhubungan Intim Saat Puasa Ramadhan







Apa saja
kewajiban suami istri yang telah berhubungan badan di saat puasa ramadhan?





=>
Kewajiban yang pertama adalah mereka harus bertaubat kepada Allah ta’ala.
Karena hubungan intim atau berhubungan badan saat puasa ramadhan adalah dosa dan kemungkaran yang
besar. Karena dia sengaja membatalkan puasa tanpa adanya udzur syar’i sedangkan
puasa adalah salah satu rukun islam.





Imam Ibnu
Taimiyyah rahimahullah berkata:





مَنْ أَفْطَرَ عَامِدًا
بِغَيْرِ عُذْرٍ كَانَ فِطْرُهُ مِنْ الْكَبَائِرِ





“Barang siapa yang membatalkan puasanya dengan sengaja
tanpa adanya udzur maka hal tersebut adalah dosa besar” (Majmu’ Fatawa
25/225) 






Dan syarat
diterimanya taubat seseorang adalah: Niat bertaubat, Menyesal atas dosa yang
telah diperbuat olehnya, benar-benar lepas dan menjauhi dosa yang dilakukannya,
dan bertekad kuad untuk tidak mengulangi dosa itu kembali.





=>
Kewajiban yang kedua adalah dia harus membayar kaffarah. Dan peraturan membayar
kaffarah sebagaimana yang disebutkan dalam hadits Abu Hurairah radhiyallahu
anhu:





بينَمَا نَحْنُ جُلُوسٌ
عِنْدَ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، إِذْ جَاءَهُ رَجُلٌ فَقَالَ:
يَا رَسُولَ اللَّهِ هَلَكْتُ. قَالَ: «مَا لَكَ؟» قَالَ: وَقَعْتُ عَلَى امْرَأَتِي
وَأَنَا صَائِمٌ، فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «هَلْ
تَجِدُ رَقَبَةً تُعْتِقُهَا؟» قَالَ: لاَ، قَالَ: «فَهَلْ تَسْتَطِيعُ أَنْ تَصُومَ
شَهْرَيْنِ مُتَتَابِعَيْنِ» ، قَالَ: لاَ، فَقَالَ: «فَهَلْ تَجِدُ إِطْعَامَ سِتِّينَ
مِسْكِينًا» . قَالَ: لاَ، قَالَ: فَمَكَثَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ،
فَبَيْنَا نَحْنُ عَلَى ذَلِكَ أُتِيَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ
بِعَرَقٍ فِيهَا تَمْرٌ - وَالعَرَقُ المِكْتَلُ - قَالَ: «أَيْنَ السَّائِلُ؟» فَقَالَ:
أَنَا، قَالَ: «خُذْهَا، فَتَصَدَّقْ بِهِ» فَقَالَ الرَّجُلُ: أَعَلَى أَفْقَرَ مِنِّي
يَا رَسُولَ اللَّهِ؟ فَوَاللَّهِ مَا بَيْنَ لاَبَتَيْهَا - يُرِيدُ الحَرَّتَيْنِ
- أَهْلُ بَيْتٍ أَفْقَرُ مِنْ أَهْلِ بَيْتِي، فَضَحِكَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ
وَسَلَّمَ حَتَّى بَدَتْ أَنْيَابُهُ، ثُمَّ قَالَ: «أَطْعِمْهُ أَهْلَكَ





“Ketika kami
sedang duduk-duduk bersama nabi shallallahu alaihi wa sallam, ternyata ada
seseorang yang datang. Maka dia berkata: Wahai Rasulullah, aku telah binasa.
Rasulullah berkata: “Mengapa engkau?” Dia berkata: “Aku telah bersetubuh dengan
istriku dan aku sedang berpuasa”. Maka Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam
berkata: “Apakah engkau memiliki budak yang bisa engkau bebaskan?” Dia berkata:
“Aku tidak punya”. Rasulullah bersabda: “Apa engkau bisa berpuasa 2 bulan
berturut-turut?” Dia berkata: “Aku tidak bisa”. Maka dia berkata: “Apakah
engkau mampu untuk memberikan makan 60 orang miskin?” Dia berkata: “Aku tidak
mampu”. Maka nabi shallallahu alaihi wa sallam terdiam, dan ketika kami sedang
diam seperti itu, tiba-tiba nabi didatangkan dengan sebuah ember berisi kurma.
Maka beliau berkata: “Dimana orang yang bertanya tadi?”. Maka dia berkata: “Dimana
tadi orang yang bertanya?” Maka dia berkata: “Aku yang tadi bertanya”. Maka abi
bersabda: “Ambillah kurma ini dan bersedekahlah”. Maka orang tersebut berkata: “Apa
aku sedekahkan kurma ini kepada orang yang miskin dariku wahai Rasul?” Maka
demi Allah, tidak ada di tempat ini, sebuah rumah tangga yang lebih miskin dari
pada rumah tanggaku. Maka nabi shallallahu alaihi wa sallam tertawa hingga gigi
taring beliau terlihat, kemudian beliau bersabda: “Kalau begitu beri makan
keluargamu dengan kurma ini” (HR. Bukhari)





Penjelasan
tambahan mengenai kaffarah:





1- Kaffarah
yang dilakukan harus berurutan. Yang pertama: membebaskan budak. Jika tidak
mampu, maka puasa 2 bulan berturut-turut. Jika tidak mampu, maka memberi makan
60 orang miskin.





2- Kaffarah
suami dan istri jadi satu.





3- Jika
hubungan intim terulang lagi dalam satu hari, maka kaffarahnya di hitung satu.
Jika hubungan intim terulang di hari yang berbeda, maka kaffarahnya sesuai hari
yang ia berhubungan intim, jika 2 hari puasa ia berhubungan intim maka kaffarahnya
2 kali, jika 3 hari puasa ia berhubungan intim maka kaffarahnya 3 kali.







Semoga yang
sedikit ini bermanfaat wa shallallahu alaa nabiyyinaa Muhammad. Allahu a’lam
bish showaab.




PenulisMuhammad Abdurrahman Al Amiry




Artikelalamiry.net (Kajian Al Amiry)

Anda diperkenankan untuk menyebarkan, re-publikasi, copy-paste atau mencetak artikel yang ada di alamiry.net dengan menyertakan alamiry.net sebagai sumber artikel.































Ikuti status kami dengan menekan tombol follow pada akun FB Muhammad Abdurrahman Al Amiry , dan tombol follow pada akun Twitter @ma_alamiry  


Share on Facebook
Share on Twitter
Share on Google+

Related : Aturan Kaffarah Dan Taubat Karena Berhubungan Intim Saat Puasa Ramadhan

0 komentar:

Posting Komentar