Sabtu, 20 Juni 2015

Syiah : Jima Bersama Istri Melalui Dubur Tidak Membatalkan Puasa







Kita ketahui bersama
bahwasanya jima bersama istri melalui duburnya adalah dosa besar bahkan sampai
ke derajat kufur. Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda:





مَنْ أَتَى حَائِضًا،
أَوِ امْرَأَةً فِي دُبُرِهَا، أَوْ كَاهِنًا، فَقَدْ كَفَرَ بِمَا أُنْزِلَ عَلَى
مُحَمَّدٍ





“Barangsiapa
yang berjima’ dengan istri yang haid atau berjima’ dengan istri melalui
duburnya atau mendatangi seorang dukun, maka dia telah kufur dengan apa yang
diturunkan kepada Muhammad” (HR. Tirmidzi dan dishahihkan oleh Al-Albani)





Jika jima’
bersama istri melalui dubur adalah dosa besar, lantas bagaimana jika hal
tersebut dilakukan di bulan Ramadhan?? Tentu dosanya lebih besar. Namun, tidak
bagi syi’ah. Bagi syi’ah tidaklah berdosa jima’ bersama istri melalui dubur walaupun
di bulan Ramadhan jika keduanya saling ridha dan saling menyukai jima’ melalui
dubur.






Disebutkan
dalam kitab mu’tamad (refrensi pegangan) syi’ah “Tahdzib Al-Ahkam”:





الرجل يأتي المرأة
في دبرها وهي صائمة قال: لا ينقض صومها وليس عليها غسل





“Seseorang jima’ bersama istrinya melalui duburnya sedangkan
dia sedang berpuasa, Abu Abdillah alaihissalam berkata: “Puasanya tidak batal
dan dia tidak wajib mandi” (Tahdzib Al-Ahkam 4/319)





Disebutkan dalam riwayat syi’ah yang lain, Abu Abdillah
alaihissalam berkata:





إذا اتى الرجل المرأة
في الدبر وهي صائمة لم ينقض صومها وليس عليها غسل





“Jika seseorang lelaki jima’ bersama istrinya melalui duburnya dan
sedangkan dia sedang melakukan puasa, maka puasanya tidak batal dan dia tidak
wajib mandi” (Tahdzib Al-Ahkam 4/319)





Dan tentu, mereka mencari-cari celah. Dari pada jima’
bersama istri melalui lubang kemaluan istri akan membatalkan puasa, lebih baik
mendatangi istri melalui duburnya. Dan sama sekali hal tersebut tidaklah
berdosa, dan tidak membatalkan puasa, dan tidak wajib mandi bagi syi’ah.





Mari kita lihat fatwa gila dari pendeta syi’ah yang
bernama Muhsin Al-Ushfur. Dia ditanya oleh seorang perempuan:





انا فتاه متزوجه حديثا
ورغبتي بالجنس قويه لدرجة أني لا أكتفي بالمجامعه من القبل فأطلب من  زوجي بمجامعتي من الدبر فيجامعني برضاه علما باني
أكتفي بهاذا الحد. أما السؤال فهوماحكم الجماع من الخلف؟ وماهي الكفاره المترتبه عليه؟
وهل يعد طلبي هذا إهانه في حق زوجي ؟





“Aku seorang wanita muda yang baru saja menikah, dan keinginanku
terhadap seks sangatlah besar sampai ke derajat yang mana aku tidak puas dan
tidak merasa cukup jika jima’ hanya melalui lubang kemaluanku. Maka aku meminta
kepada suamiku untuk menjima’i diriku melalui lubang duburku. Maka dia menjima’iku
melalui dubur dengan keridhaannya karena dia tahu bahwa aku merasa cukup dan
puas jika dia menjima’iku juga melalui dubur.





Adapun pertanyaannya, apa hukum jima’ melalui dubur? Dan
apa kaffarah yang terjadi? Dan apakah permintaanku ini termasuk penghinaan
terhadap hak suamiku?”





Muhsin  Al-Ushfur
menjawab:





المشهور بين فقهاء
الشيعة كما سبق وان ذكرنا هو جواز جماع الزوج للزوجة في الدبر إذا رضيت هي به أي بشرط
ان يكون برضاها وموافقتها وعدم ترتب اذية وضرر عليها وهذا الجواز على كراهة
.





“Yang populer dari para ahli fiqh syi’ah sebagaimana yang
telah kami sebutkan. Bahwasanya diperbolehkan jima’ bersama istri melalui dubur
jika sang istri ridha. Maksudnya adalah sang istri ridha dan telah sepakat maka
diperbolehkan, dan jika tidak menimbulkan penyakit dan bahaya terhadap
istrinya, maka diperbolehkan walaupun hal ini makruh” (Fatwa lihat di situs Al-Ushfur
langsung: http://al-asfoor.com/fatawa/index.php?id=587)





As-Sistani pendeta besar syi’ah juga ditanya:





هل الجماع من الدبر
حرام أم حلال؟ ولماذا؟ وهل الدبر مكان خروج الفضلات والقبل هو مكان خروج البول؟





“Apakah jima’ melalui dubur haram atau halal? Dan
mengapa? Apakah dubur tempat keluarnya kotoran dan kemaluan tempat keluarnya
air seni?”





As-Sistani menjawab:





الجماع من الدبر مكروه
ولكنه جائز مع رضا الزوجة والمراد بالدبر هو ما ذكرت





“Jima’ melalui dubur adalah makruh. Akan tetapi jika
sudah diridhai oleh istri maka diperbolehkan (tidak makruh lagi). Dan dubur
adalah tempat keluarnya kotoran sebagaimana yang engkau sebutkan” (Istiftaa’aat
As-Sistani hal. 224)





Silahkan para pembaca menghukumi sendiri akan bodohnya
para syi’ah, yang mengatakan bahwa jima’ bersama istri melalui dubur diperbolehkan
dan tidaklah berdosa serta tidak membatalkan puasa begitu pula tidak mewajibkan
mandi.





Silahkan para pembaca menghukumi sendiri betapa bodohnya syi'ah.





Wa shallallahu alaa nabiyyinaa Muhammad. 




PenulisMuhammad Abdurrahman Al Amiry




Artikelalamiry.net (Kajian Al Amiry)

Anda diperkenankan untuk menyebarkan, re-publikasi, copy-paste atau mencetak artikel yang ada di alamiry.net dengan menyertakan alamiry.net sebagai sumber artikel.



























Ikuti status kami dengan menekan tombol follow pada akun FB Muhammad Abdurrahman Al Amiry , dan tombol follow pada akun Twitter @ma_alamiry  


Share on Facebook
Share on Twitter
Share on Google+

Related : Syiah : Jima Bersama Istri Melalui Dubur Tidak Membatalkan Puasa

0 komentar:

Posting Komentar