Pendeta syi’ah
yang sangat bodoh “Asadullah Bayat Zanjani” mengatakan bahwasanya minum air
tidak membatalkan puasa, jika kita merasa sangat haus di siang hari puasa. Saya
tak habis pikir betapa bodohnya orang-orang syi’ah, anak TK & SD saja tahu
kalau minum adalah perbuatan yang membatalkan puasa.
Walaupun
keadaan kita terdesak, seandainya kita tidak minum maka kita akan wafat, maka
diperbolehkan bagi kita untuk minum air namun wajib bagi kita untuk mengqadha
puasa tersebut di hari yang lain. Hal
tersebut karena kita tidak mampu untuk berpuasa disaat itu, maka kedudukan kita
seperti orang yang sakit. Allah ta’ala berfirman:
فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ
مَرِيضًا أَوْ عَلَى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ
“Maka barang siapa yang sakit dan sedang safar maka dia
harus menggantikan puasanya di hari yang lain” (QS. Al-Baqarah: 184)
Namun berbeda
dengan ajaran agama syi’ah yang penuh hawa nafsu. Orang yang minum disiang
ramadhan tidak membatalkan puasanya. Itulah ajaran sesat dan menyesatkan.
Dikabarkan
oleh Alarabiya.net dan Alwatan.Kuwait.tt:
أثارت فتوى أصدرها
رجل دين إيراني تجيز شرب الماء لأي مسلم صائم يعاني من "عطش شديد" جدلاً
بين رجال الدين في البلاد، على ما نقلت وسائل الإعلام الإيرانية الخميس.
“Sebuah fatwa
yang dikeluarkan oleh seorang tokoh agama Iran membolehkan meminum air untuk
orang muslim yang berpuasa yang merasa sangat haus, fatwa ini menimbulkan
perbincangan di antara para tokoh agama yang ada di berbagai negara, atas apa
yang yang dinukil oleh media berita Iran”
وأكدت فتوى آية الله
العظمى أسد الله بيات زنجاني أن "من لا يستطيع تحمّل العطش يمكنه شرب ما يكفي
لريّ عطشه، ولن يفطر" في شهر رمضان
“Dan fatwa
Ayatullah Al-Udzma Asadullah Bayat Zanjani memperkuat “Bahwasanya orang yang
tidak mampu menahan rasa haus maka diperbolehkan
baginya untuk minum agar menghilangkan rasa hausnya dan hal tersebut tidak
membatlkan puasanya di bulan Ramadhan” (Baca disini dan disini)
Dan fatwa
Ayatus Syaithan tersebut pernah dipublikasikan dalam situs resminya. Dalam
fatwanya berbahasa persia, disebutkan:
"با استناد به موثقه عمار و روايت مفضل ابن عمر از امام صادق(ع)
كه در باب ١٦ وسائل الشيعه از ابواب "من يصح منه الصوم" آمده است، كساني
كه روزه مي گيرند ولي تاب و تحمل تشنگي را ندارند، فقط به اندازه اي كه جلوي تشنگي
شان را بگيرد مي توانند آب بنوشند و در اين حالت روزه شان باطل نبوده و قضا هم ندارد
“Diriwayatkan
dengan sanad yang tsiqah (menurut syiah) dari Ammar dan Mufaddhal bin Umar dari
Imam Shadiq (alaihissalam) pada Bab 16 «من یصح منه الصوم»
dari Wasail Syiah menyatakan bahwa mereka yang berpuasa tetapi tidak bisa
menahan rasa haus maka diperbolehkan baginya untuk
minum sedikit air agar menghilangkan rasa haus dan dalam kasus ini puasa mereka
tidaklah batal” (Sumber fatwa dari situs resminya disini: http://bayatzanjani.net/fa/news/article-340.html)
Lihat screenshoot fatwanya disini:
Riwayat yang dimaksudkan adalah:
عن أبي عبد الله عليه
السلام في الرجل يصيبه العطاش حتى يخاف على نفسه، قال: يشرب بقدر ما يمسك رمقه ولا
يشرب حتى يروى
“Dari Abi
Abdillah alaihissalam, mengenai seseorang yang ditimpa oleh rasa haus hingga
dia takut akan muncul bahaya pada dirinya. Abu Abdillah berkata: Boleh baginya
untuk minum sebatas menahan rasa hausnya dan dia tidak boleh minum sampai
kenyang” (Wasail Syi’ah 10/214)
Tertawalah
anda dengan melihat kebodohan ajaran syi’ah dan kedunguan para pengikut syiah
yang dibodohi. Ajaran mereka hanya penuh hawa nafsu dan selalu menyelisihi
kesepakatan para ulama.
Dan inilah
ajaran sesat dan sangat sesat serta menyesatkan.
Masihkan anda
katakan bahwasanya syi’ah bagian dari ajaran islam??
Semoga yang
sedikit ini bermanfaat, wa shallallahu alaa nabiyyinaa Muhammad.
Penulis: Muhammad Abdurrahman Al Amiry
Artikel: alamiry.net (Kajian Al Amiry)
Anda diperkenankan untuk menyebarkan, re-publikasi, copy-paste atau mencetak artikel yang ada di alamiry.net dengan menyertakan alamiry.net sebagai sumber artikel.
Ikuti status kami dengan menekan tombol follow pada akun FB Muhammad Abdurrahman Al Amiry , dan tombol follow pada akun Twitter @ma_alamiry
0 komentar:
Posting Komentar