Jumat, 08 April 2016

Air Kencing Bayi Perempuan Wajib Dicuci, Namun Bayi Lelaki Cukup Dipercikkan Air







Jika kita memiliki anak bayi lelaki, maka kita cukup
memercikkan air saja ketika membersihkan pakaian dari air kencingnya. Berbeda
dengan air kencing bayi perempuan, maka dia harus dicuci dengan air. Hal
tersebut sebagaimana yang telah diriwayatkan dari Rasulullah shallallahu alaihi
wa sallam.





Dari Abu As-Samh radhiyallahu anhu, Rasulullah shallallahu
alaihi wa sallam bersabda:





يُغْسَلُ مِنْ بَوْلِ الْجَارِيَةِ، وَيُرَشُّ
مِنْ بَوْلِ الْغُلَامِ





“Air kencing bayi perempuan dicuci, namun air kencing
bayi lelaki dipercikkan air” (HR. Abu Daud)





Sebab hadits ini terucap, karena Rasulullah shallallahu
alaihi wa sallam menggendong Hasan atau Husain dan kemudian dia kencing di
pangkuan nabi shallallahu alaihi wa sallam. Kemudian Abu As-Samh (beliau adalah
pembantu Rasulullah) ingin mencucinya dengan maka Rasulullah mengucapkan hadits
ini.







Namun kapan batasan air kencing bayi laki-laki masih
boleh untuk dipercikkan saja tanpa harus dicuci? Batasannya adalah selama bayi
itu belum makan dan masih membutuhkan asi, maka boleh air kencingnya
dipercikkan saja. Namun jika dia sudah besar dan asupan gizinya sudah mulai
beranjak ke makanan, maka air kencingnya harus dicuci dengan air dan tidak
cukup hanya dipercikkan saja.





Hal tersebut sebagaimana yang telah diriwayatkan dari
Ummu Qais bintu Mihsan radhiyallahu anha:





أَنَّهَا أَتَتْ بِابْنٍ لَهَا صَغِيرٍ،
لَمْ يَأْكُلِ الطَّعَامَ، إِلَى رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ،
فَأَجْلَسَهُ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي حَجْرِهِ، فَبَالَ
عَلَى ثَوْبِهِ، فَدَعَا بِمَاءٍ، فَنَضَحَهُ وَلَمْ يَغْسِلْهُ





“Bahwasanya dia datang kepada Rasulullah shallallahu alaihi wa
sallam membawa anak bayi laki-lakinya yang belum makan makanan. Maka Rasulullah
shallallahu alaihi wa sallam menggendongnya di pangkuan beliau. Kemudian dia
kencing di pakaian Rasulullah, maka beliau meminta air dan beliau
memercikkannya saja tanpa mencucinya” (HR. Bukhari Muslim)




Jadi itulah penjelasan yang dapat disampaikan. Semoga
yang sedikit ini bermanfaat, wa shallallahu alaa nabiyyinaa Muhammad.






Artikel
alamiry.net (Kajian Al Amiry)


Anda diperkenankan untuk menyebarkan, re-publikasi, copy-paste atau mencetak artikel yang ada di alamiry.net dengan menyertakan alamiry.net sebagai sumber artikel.







Ikuti status kami dengan menekan tombol like pada halaman FB Muhammad Abdurrahman Al Amiry , dan tombol follow pada akun Twitter @abdr_alamiry 


Share on Facebook
Share on Twitter
Share on Google+
Tags :

Related : Air Kencing Bayi Perempuan Wajib Dicuci, Namun Bayi Lelaki Cukup Dipercikkan Air

0 komentar:

Posting Komentar