Kedustaan
nyata dilontarkan oleh Abu Husein Ath-Thuwailibi
dengan menyatakan bahwasanya para masyaikh salafiyyin “syaikh Abdul Aziz Alu
Syaikh” dan “syaikh Shalih Al-Munajjid” dan “syaikh Abdurrazzaq bin Abdil
Muhsin Al-Badr” melakukan isbal. Dia ingin membuat suatu ilzam, mengapa para ikhwan
salafiyyin tidak membid’ahkan ulama mereka karena ulama mereka telah melakukan
isbal ?
Abu Husein mengatakan
sebuah perkataan yang sangat fatal dalam fitnahannya:
“Mereka lupa
kalau Ulama besar mereka pun pakai jubah Isbal. - Syaikh DR.Abdurrazaq Bin
Abdil Muhsin Al-'Abbad pun Isbal. - Syaikh Abdul Aziz Aalu Syaikh (mufti saudi)
juga jubahnya isbal. - Syaikh Shaalih Al-Munajjid (Yang kitabnya di pelajari di
ma'had Salafi) juga pakai jubah Isbal. Kenapa Ulama2 ini tidak kalian tuduh
Ahli Bid'ah wahai para pemuda ??” (Selesai, perkataan lihat disini)
Screenshoot dari perkataannya:
Mari kita
ungkap kejahilan nyata Abu Husein At-Thuwailibi atas lisannya yang akan
dipertanggung jawabkan oleh Allah ta’ala di hari kiamat karena telah menuduh
para masyaikh hafidzahumullah:
1-
Syaikh Abdurrazzaq bin Abdil Muhsin Al-Badr membolehkan isbal? Inilah kedustaan
nyata dari Abu Husein At-Thuwailibi. Syaikh
Abdurrazzaq dengan jelas mengharamkan isbal.
Syaikh Abdurrazzaq
hafidzahullah berkata:
ويحرم الإسبال في الثياب لحديث ابن عمر عنه صلى الله عليه وسلم
: ((مَنْ جَرَّ ثَوْبَهُ خُيَلَاءَ لَمْ يَنْظُرْ اللَّهُ إِلَيْهِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ))
“Dan
diharamkan melakukan isbal dalam pakaian. Karena hadits Ibnu Umar dari Nabi
shallallahu alaihi wa sallam: (Barang siapa yang menjulurkann pakaiannya secara
sombong, maka Allah tidak akan melihatnya pada hari kiamat)” [HR. Bukhari
Muslim] (Sumber dari tulisan beliau yang berjudul Al-Fitnah Fii Al-Libaas yang
bisa dilihat di situs pribadi syaikh Abdurrazzaq disini]
Maka orang jahil lah yang mengatakan
bahwasanya syaikh Abdurrazzaq melakukan isbal.
2- Syaikh Abdul Aziz Alu Syaikh juga
membolehkan isbal? Maka lisan pemfitnah akan dimintakan pertanggung jawabannya
oleh Allah ta’ala. Dusta kalau dikatakan syaikh Abdul Aziz Alu syaikh
membolehkan isbal. Dan kedustaan ini ternyata dilontarkan oleh orang jahil yang
bernama Abu Husein At-Thuwailibi.
Syaikh Abdul
Aziz pernah ditanya mengenai hukum isbal:
ما حكم الإسبال؟ وهل
يجوز أن أطيع والدي إذا أرادا مني إسبال ثيابي؟ جزاكم الله خيرا
“Apa hukum
isbal? Dan apakah boleh aku mentaaati kedua orang tuaku jika keduanya menginginkan
dariku untuk melakukan isbal dalam pakaian? Jazakumullah khairan”
Syaikh Abdul
Aziz Alu Syaikh menjawab:
الإسبال محرم، بل
هو من كبائر الذنوب
“Isbal pakaian adalah haram, bahkan dia termasuk dalam
dosa-dosa besar”
Kemudian
syaikh Abdul Aziz membawakan dalil-dalil akan keharaman isbal. Bahkan syaikh
Abdul Aziz Alu Syaikh melanjutkan perkataan beliau:
فالمسبل عاص لله ومتعد
لحدوده سبحانه، فواجب عليه أن يتوب إلى الله، فإنه قد توعد بالعذاب الأليم وبعقابه
بأن لا ينظر الله إليه ولا يزكيه، وهذا دال على أن فعل ذلك من الكبائر
“Maka orang
yang isbal adalah orang yang bermaksiat kepada Allah dan melampaui batas-batasan
Allah. Maka wajib atas orang yang isbal untuk bertaubat kepada Allah,
sesungguhnya dia telah diancam dengan adzab yang pedih dan hukuman dari Allah.
Dan bahwasanya Allah tidak melihatnya dan tidak mensucikannya. Dan ini
menunjukkan bahwasanya perbuatan isbal termasuk dosa besar” (Fatwa lihat
silahkan lihat di situs resmi beliau disini)
Maka, hanya
orang jahil yang menyatakan bahwasanya syaikh Abdul Aziz Alu syaikh membolehkan
isbal.
3- Syaikh
Shalih Al-Munajjid membolehkan isbal?? Maka lisan pemfitnah akan dimintakan
pertanggung jawabannya oleh Allah ta’ala. Syaikh Shalih Al-Munajjid
mengharamkan isbal. Bahkan beliau mempunya artikel bantahan terhadap perkataan
yang tidak mengharamkan isbal namun hanya memakruhkan saja.
Syaikh Shalih
Al-Munajjid menjawab hujjah-hujjah yang hanya memakruhkan isbal saja, maka jelas
sekali kalau syaikh Shalih Al-Munajjid mengharamkannya dengan hujjah yang
sangat kuat. Ana rasa tidak perlu ana copas artikel panjang bantahan syaikh
Shalih Al-Munajjid, cukup orang dungu yakni Abu Husein saja yang membaca
tulisan syaikh Shalih Al-Munajjid disini: http://islamqa.info/ar/72858
Maka pada
kesimpulannya, Abu Husein At-Thuwailibi telah menuduh para ulama dengan suatu
fitnah yang keji yang tidak ada sandarannya.
4- Kalaupun
semisal kita tidak sengaja melihat mereka isbal, maka kita jangan langsung
suudzon dengan mereka,namun suudzonlah dengan mata kita. Karena terkadang, kita
salah lihat. Dan hal itu biasanya terjadi. Ketika seseorang menggunakan jubah
yang lebar namun sangat pas diatas mata kaki dan tidak dibawah mata kaki, kalau
mereka tidak tegak lurus maka biasanya salah satu mata kakinya tertutupi.
Maka yang
layak bagi kita adalah husnudzzan pada mereka dan tidak menuduh mereka sembarangan.
Kemudian terkadang -sangat jarang
sekali- mereka tampak isbal di sebuah kamera -itupun kalau ada-. Maka cara
pertama yang harus dilakukan oleh seorang hamba yang bertakwa adalah tidak
menuduh mereka sembarangan, karena biasanya kamera merekam dari satu sisi yang
mana mereka terlihat isbal, padahal mereka tidaklah isbal, terlebih jika jubah
mereka lebar.
5- Ilzam Abu
Husein yang mengharuskan ikhwan-ikhwan salafi untuk membid’ah para masyaikh
diatas karena mereka telah isbal adalah ilzam yang sangat lucu dan menggelitikkan.
Semenjak kapan
orang dibid’ahkan karena isbal?? Ini argumen yang sangat aneh dan lucu sekali
dari beberapa segi:
- Bid’ah itu
adalah beribadah kepada Allah yang mana Allah tidak mensyari’atkannya.
Pertanyaannya? Emangnya isbal itu adalah diyakini sebagai ibadah sehingga orang
yang melakukannya dikatakan sebagai mubtadi’ karena Allah tidak mensyari’atkannya??
Bodoh sekali orang semacam Abu Husein
ini.
Seperti orang minum
khamr, zina, judi, apakah pelakunya dikatakan mubtadi’ karena dosa tersebut??
Sungguh bodoh Abu Husein ini. Isbal, zina, minum khamr, judi adalah maksiat dan
tidak diyakini sebagai ibadah, maka pelakunya dikatakan sebagai Al-Ashi
Murtakib Al-Kabiirah (Pemaksiat yang berbuat dosa besar), dan bukan mubtadi’.
Maka sangat jahil orang seperti ini.
- Isbal ini
adalah masalah ijtihad yang mana kita tidak bisa seenaknya menyalahkan
pelakunya dengan tuduhan yang aneh-aneh. Mereka punya dalil dan kita punya
dalil, maka berlapang dada lah. Tidak bisa kita menuduh mereka sembarangan,
terlebih menuduh dengan mubtadi’ disebabkan perkara isbal.
Entah nyambungnya
dari mana sampai orang yang isbal disebut sebagai mubtadi’. Karena isbal
bukanlah bid’ah.
Kalau orang
seperti ini tidak bertaubat maka lisannya akan diminta pertanggung jawabannya
oleh Allah ta’ala karena telah memfitnah dan menuduh para ulama.
Nas’alullah Al
Afiyah. Semoga yang sedikit ini bermanfaat dan sang pemfitnah bertaubat. Wa
shallallahu alaa nabiyyinaa Muhammad.
-----
Ingin pahala jariyah yang terus mengalir? Mari bergabung untuk menyebarkan dakwah sunnah dan dan islam yang murni bersama Kajian Al-Amiry. Kirim donasi anda ke salah satu rekening di bawah ini:
- Bank BCA No Rek 3000573069 a/n: Muhammad Abdurrahman
- Bank BNI No Rek 0360066890 a/n: Muhammad Abdurrahman
Donasi yang diberikan akan digunakan untuk kelancaran dakwah kita bersama. Dan dukungan anda insya Allah akan semakin memperkuat dakwah sunnah di atas bumi Allah.
Nb: Mohon lakukan konfirmasi ke email: webkajianalamiry@gmail.com atau ke nomor 082282012864 jika bapak/ibu telah mengirimkan donasi.


0 komentar:
Posting Komentar